PRODUK KREATIF DAN KEWIRAUSAHAAN
Ali Basyah
Materi 3 : Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI)
A.
Tujuan
Kegiatan Pembelajaran
Setelah selesai mempelajari modul ini
siswa diharapkan:
1. Pengertian HAKI
2. Sejarah Perkembangan HAKI di Indonesia
3. Prinsip HAKI
4. Manfaat HAKI
5. Macam-macam HAKI
6. Dasar Hukum HAKI di Indonesia
B.
Uraian
Materi
1. Pengertian HAKI
Istilah HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan
terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam
undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing
The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri
adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan
intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara
pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif
yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok
orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara
ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI
adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Setiap hak yang digolongkan ke dalam HaKI harus mendapat
kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan
HaKI. Tujuan dari penerapan HaKI yang Pertama, antisipasi kemungkinan melanggar
HaKI milik pihak lain, Kedua meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam
komersialisasi kekayaan intelektual, Ketiga dapat dijadikan sebagai bahan
pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di
Indonesia.
Lalu bagaimana apabila karya kita atau milik orang lain
tidak dilindungi? Sudah pasti dipastikan akan terkena pembajakan. Sebegai
contoh untuk di dunia pendidikan saat ini marak adanya pembajakan buku.
Pembajakan buku ini makin marak terjadi di masyarakat, banyak faktor yang
menyebabkan terjadinya pembajakan buku, salah satunya adalah kurangnya
penegakan hukum, ketidaktahuan masyarakat terhadap perlindungan hak cipta buku,
dan kondisi ekonomi masyarakat.
Sudah banyak pelaku terjaring oleh aparat, dan masih banyak
pula yang masih berkeliaran dan tumbuh, seiring tingginya permintaan oleh
masyarakat. Untuk itu butuh kesadaran dari masyarakat untuk mengetahui HaKI
agar karyanya tidak diambil oleh orang lain. Berikut ini terdapat macam-macam
HaKI.
2. Sejarah Perkembangan HAKI di Indonesia
Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI
di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda
memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844.
Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885,
Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang
pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi angota Paris
Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888, anggota
Madrid Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne
Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914.
Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua
peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal
17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana
ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan
perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak
bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak
demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah
Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda,
permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia
(sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus
dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda.
Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman
yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang
Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang
pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri
Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan
paten luar negeri.
Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU
No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti
UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11
November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang
tiruan/bajakan.
Tanggal 10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris
Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision
1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia
dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian
(reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan
Pasal 28 ayat 1.
Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6
tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan
Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan
melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu,
seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI
di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus
di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres
34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di
bidang HKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan
sosialisasi sistem HKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak
hukum dan masyarakat luas.
Tanggal 19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7
Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32
ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM)
untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang
merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan
Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat
menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun
1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku
tanggal 1 Agustus 1991.
Tanggal 28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19
Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan
UU Merek tahun 1961.
Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani
Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade
Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual
Property Rights (Persetujuan TRIPS).
Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan
perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun
1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu :
(1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang
Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu.
Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on
Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia
mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang
Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada
pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang
menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang
Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.
3. Prinsip HAKI
Prinsip-prinsip
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut:
a. Prinsip Ekonomi
Dalam
prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir
manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan
kepada pemilik hak cipta.
b. Prinsip Keadilan
Prinsip
keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari
kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas
kekayaan intelektual terhadap karyanya.
c. Prinsip Kebudayaan
Prinsip
kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna
meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat,
bangsa dan Negara.
d. Prinsip Sosial
Prinsip
sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang
telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang
diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan
masyarakat/ lingkungan.
4. Manfaat HAKI
a. Bagi dunia usaha, adanya perlindungan terhadap
penyalahgunaan atau pemalsuan karya intelektual yang dimilikinya oleh pihak
lain di dalam negeri maupun di luar negeri. Perusahaan yang telah dibangun
mendapat citra yang positif dalam persaingan apabila memiliki perlindungan
hukum di bidang HKI.
b. Bagi inventor dapat menjamin kepastian
hukum baik individu maupun kelompok serta terhindar dari kerugian akibat
pemalsuan dan perbuatan curang pihak lain.
c. Bagi pemerintah, adanya citra positif
pemerintah yang menerapkan HKI di tingkat WTO. Selain itu adanya penerimaan
devisa yang diperoleh dari pendaftaran HKI.
d. Adanya kepastian hukum bagi pemegang
hak dalam melakukan usahanya tanpa gangguan dari pihak lain.
e. Pemegang hak dapat melakukan upaya
hukum baik perdata maupun pidana bila terjadi pelanggaran/peniruan.
f.
Pemegang
hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.
Gambar 3.1 Macam Hak Atas Kekayaan Intelektual
5. Macam-macam HAKI
a. Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan
dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup
bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan
secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk
yang khas dan bersifat pribadi.
b. Hak Kekayaan Industri, yang Meliputi:
1)
Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat
1, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas
hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya.
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah
menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan
penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang
berupa : Proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses,
penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
2)
Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Jadi merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan
produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar
perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Terdapat beberapa istilah merek yang biasa digunakan, yang
pertama merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau
jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang
atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa
sejenis lainnya.
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara
kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu
tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
3)
Desain
Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1
Tentang Desain Industri, bahwa desain industri adalah suatu kreasi tentang
bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna,
atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan.
4)
Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1
Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu bahwa, Sirkuit Terpadu adalah suatu
produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai
elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif,
yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di
dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi
elektronik.
5)
Rahasia
Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia
Dagang bahwa, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di
bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
6)
Indikasi
Geografis
Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Pasal 56 Ayat 1
Tentang Merek bahwa, Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang
menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis
termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor
tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
7)
Folklore
Yang dimaksud dengan “Folklore” dan “Traditional Knowledge”
adalah suatu karya intelektual yang terdapat di dalam masyarakat tradisional
secara turun temurun dan apabila tidak dipertahankan dikhawatirkan akan punah
dan apabila itu terjadi akan merupakan kerugian bagi khasanah pengetahuan
manusia pada umumnya, atau dikhawatirkan akan dimanfaatkan secara tidak sah dan
tidak adil oleh pihak-pihak di luar pemiliknya.
Folklor mencerminkan kebudayaan manusia yang diekspresikan
melalui musik, tarian, drama seni, kerajinan tangan, seni pahat, seni lukis,
karya sastra dan sarana lain untuk mengekspresikan kreativitas yang umumnya
memerlukan sedikit ketergantungan pada teknologi tinggi.
Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta tidak
secara penuh mengakomodasikan dan melindungi folklor penduduk asli. Ketentuan
mengenai perlindungan bagi folklor penduduk asli dalam Undang-undang Hak Cipta
memiliki kekurangan, karena undang-undang Hak Cipta menentukan syarat-syarat
mengenai kepemilikan dan penciptanya, bentuk utama, keaslian, durasi dan
hak-hak dalam karya derivatif (hak-hak pengalihwujudan). Oleh karenanya
batasanbatasan Hak Cipta sebagai bidang HKI masih belum menempatkan folklor
asli untuk memenuhi syarat elemen bagi perlindungan Hak Cipta.
Pasal 10 undang-undang Hak Cipta mementukan bahwa Negara
memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya
nasional lainnya; dan Negara memegang Hak Cipta atas Folklor dan hasil
kebudayaan rakyat yang menjadi miliki bersama, seperti cerita, hikayat,
dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi
dan karya seni lainnya.
Untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan tersebut, orang
yang bukan Warga Negara Indonesia harus lebih dahulu mendapat izin dari
instansi terkait dalam masalah tersebut. Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak
Cipta yang dipegang oleh Negara sebagaimana dimaksud di atas, akan diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
6. Dasar Hukum HAKI di Indonesia
Dalam
penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang
berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
a. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
b. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang
Kepabeanan
c. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak
Cipta
d. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
e. Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak
Paten
f.
Keputusan
Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection
of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual
Property Organization
g. Keputusan Presiden RI No. 17/1997
tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
h. Keputusan Presiden RI No. 18/1997
tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic
Works
i.
Keputusan
Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
j.
Berdasarkan
peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat
dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas
pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh
dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini
merupakan tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan
Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
Hal-Hal
Yang Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Hak Cipta
Yang
tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta, dengan syarat sumbernya harus
disebut atau dicantumkan, adalah :
a. Penggunaan ciptaan pihak lain untuk
keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan,
penulisan kritik dan tinjauan suatu masalah dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan yang wajar bagi pencipta;
b. Pengambilan ciptaan pihak lain baik
seluruhnya maupun sebagian guna keperluan pembelaan didalam dan diluar
pengadilan;
c. Pengambilan ciptaan pihak lain baik
seluruhnya maupun sebagian guna keperluan :
d. Ceramah yang semata-mata untuk tujuan
pendidikan dan ilmu pengetahuan;
e. Pertunjukan atau pementasan yang tidak
dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar bagi
pencipta;
f.
Perbanyakan
suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam huruf braile guna
keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial;
g. Perbanyakan suatu ciptaan selain
program komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apapaun atau proses
yang serupa dengan perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan
dan pusat dokumentasi yang non komersial, semata-mata untuk keperluan
aktivitasnya;
h. Perubahan yang dilakukan atas karya
arsitektur seperti ciptaan bangunan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis;
i. Pembuatan
salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang
dilkukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
C.
Petunjuk
Praktikum
1.
Judul
: Hak Atas Kekayaan Intelektual
2.
Tugas
Masalah
a.
Memahami
akan pentingnya Hak Atas Kekayaan Intelektual
b.
Menganlisis
kelalaian Hak Atas Kekayaan Intelektual
3.
Prinsip
Teori
a.
Hukum
mengatur beberapa macam kekayaan yang dapat dimiliki oleh seseorang atau suatu
badan hukum.
Terdapat
tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
1)
Benda
bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan
telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;
2)
Benda
tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik.
3)
Benda
tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.
b.
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak
berwujud. Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang sifatnya
berwujud, Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi,
ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang
tidak mempunyai bentuk tertentu.
c.
Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta
intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa
Inggris intellectual property right. Kata “intelektual” tercermin
bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau
produk pemikiran manusia (the creations of the human mind) (WIPO, 1988:3).
d. Ruang
Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum
secara internasional yaitu :
1)
Hak
cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta.
2)
Merek.
3)
Indikasi
geografis.
4)
Rancangan
industry.
5)
Paten.
6)
Desain
layout dari lingkaran elektronik terpadu.
7)
Perlindungan
terhadap rahasia dagang (undisclosed information).
8)
Pengendalian
praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.
e. Pembagian
lainnya yang dilakukan oleh para ahli adalah dengan mengelompokkan Hak Atas
Kekayaan Intelektual sebagai induknya yang memiliki dua cabang besar yaitu :
1) Hak
milik perindustrian/hak atas kekayaan perindustrian (industrial property
right);
2) Hak
cipta (copyright) beserta hak-hak berkaitan dengan hak cipta (neighboring
rights).
4.
Kegiatan
Praktikum : Studi Kasus HAKI
a.
Bentuklah
kelompok diskusi beranggotakan 5 siswa.
b.
Cari
permasalahan sengketa atas HAKI yang terjadi di Indonesia.
c.
Analisis
kasus tersebut dengan menggunakan dasar hukum yang ada.
5.
Diskusi
: setiap kelompok memaparkan hasil analisis studi kasus sengketa Hak Atas
Kekayaan Intelektual.
6.
Diakhir
praktikum dilakukan test.
Anda
dapat menyaksikan materi HAKI dalam video berikut.
PKK Modul 2 Menganalisis Peluang Usaha
Link terkait berikutnya
PKK Modul 4 Konsep Desain / Prototype dan Kemasan Produk Barang / Jasa
4 Comments
Terima kasih sudah berbagi ilmu. Semoga selalu bisa menghasilkan karya yang bermanfaat bagi sesama. Aamiin.
ReplyDeleteKabar Baik, Semuanya.
ReplyDeleteNama saya Untung Kadu. Saya tinggal di kota bernama Padang di Indonesia, saya juga dari Indonesia. Saya dengan cepat ingin menggunakan media ini untuk membagikan kesaksian tentang bagaimana Tuhan mengarahkan saya kepada Legit dan pemberi pinjaman kredit nyata yang telah mengubah hidup suami saya dan saya dari rumput menjadi anugerah. Saya dulunya adalah wanita miskin, tetapi dia telah mengubah saya menjadi orang kaya sekarang, karena saya sekarang dapat membanggakan hidup sehat dan kaya tanpa stres atau kesulitan keuangan.
Setelah berbulan-bulan mencoba mendapatkan pinjaman di internet, saya ditipu oleh perusahaan pinjaman lain untuk membayar jumlah total Rp8.700.100, saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman dari pemberi pinjaman online yang sah yang tidak akan menambah rasa sakit saya, jadi Saya memutuskan Untuk menghubungi seorang wanita yang baru saja menerima pinjaman online, kami membahas tentang masalah ini dan kesimpulan kami dia bercerita tentang seorang wanita bernama Mrs. REBACCA ALMA yang merupakan CEO dari Rebacca Alma Loan Company.
Saya mengajukan jumlah pinjaman (Rp 520.000.000) dengan suku bunga rendah 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa stres dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena kenyataan bahwa tidak ada jaminan yang diperlukan untuk pinjaman transfer, saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi dari mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam dan 20 menit pinjaman disimpan ke rekening bank saya.
Jadi saya ingin menasihati siapa pun yang membutuhkan pinjaman untuk segera menghubungi dia melalui: rebaccaalmaloancompany@gmail.com Dia tidak tahu bahwa saya melakukan ini dan saya berdoa agar Tuhan memberkatinya dan juga keluarganya untuk hal-hal baik yang dia lakukan telah dilakukan dalam hidupku. Ini adalah ibu Whatsapp Number +14052595662
Anda juga dapat menghubungi saya di untungkadum@gmail.com untuk info lebih lanjut. dan di sini adalah email dari teman saya yang merujuk saya ke Rebacca Alma Loans rahimteimuri97@gmail.com Dia memperkenalkan saya kepada Ibu Rebacca. Anda juga dapat menghubunginya untuk mendapatkan lebih banyak arahan. Tuhan memberkati Anda semua dan semoga beruntung saat Anda mendapatkan milik Anda.
Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM , Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, maka saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya curang dan saya kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan pemberi pinjaman yang berbeda karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi Salam kepada semua warga negara Indonesia, nama saya INDALH HARUM, TOLONG, saya ingin memberikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini sehingga semua warga negara Indonesia berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan mendukung saya melalui ibu yang baik, LASSA JIM, Setelah beberapa waktu mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan menolak, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya menipu dan kehilangan lebih dari 50 juta rupiah dengan Pemberi pinjaman karena saya mencari pinjaman (Rp800) setelah membayar biaya dan tidak mendapat pinjaman. Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya, Harum kemudian memperkenalkan saya kepada Ny. LASSA JIM, seorang pemberi pinjaman di sebuah perusahaan bernama ACCESS LOAN FIRM sehingga teman saya meminta saya untuk melamar ibu LASSA, jadi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Ms. LASSA.
ReplyDeleteSaya mengajukan pinjaman 2 miliar rupiah dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui tanpa tekanan dan semua pengaturan dilakukan dengan transfer kredit, karena tidak memerlukan jaminan dan keamanan untuk transfer pinjaman yang baru saja saya katakan kepada dapatkan perjanjian lisensi, aplikasi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari 48 jam pinjaman itu disetorkan ke rekening bank saya.
Saya pikir itu hanya lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah 2 miliar. Saya sangat senang bahwa Tuhan akhirnya menjawab doa saya dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang memberi saya keinginan hati saya. mereka juga memiliki tim ahli yang akan memberi tahu Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan cara menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda. Semoga Tuhan memberkati Mrs. LASSA JIM untuk membuat hidup saya lebih mudah, jadi saya sarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Mrs. LASSA melalui email: lassajimloancompany@gmail.com
Anda juga dapat menghubungi nomor JIM ibu LASSA whatsApp +1(301)969-1955.
Akhirnya, saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian sejati hidup saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda. Sekali lagi nama saya adalah INDALH HARUM, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: Indalhharum@gmail.com
Bapak lagi apa
ReplyDelete